JAKARTA – Dalam situasi pandemi Covid-19 kita semua dikagetkan muncul-nya Rancangan Undang-Ubdang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Istilahnya gak ada hujan gak ada panas serta hampir tidak ada pemberitaan di media masa tiba-tiba kita dikagetkan RUU HIP. Meskipun agak tertutup oleh DPR RI, berita ini tersiar di media sosial.

Penulis salah satu orang tercepat merespon RUU ini dan mengingatkan semua pihak bahwa RUU ini mengandung kerawanan, mengganggu stabilitas negara karena berpotensi membuka luka lama.

RUU yang di prakarsai Baleg DPR ini mungkin maksudnya baik, akan tetapi tidak dilihat, dikaji dan ditela’ah secara holistik bagaimana proses lahirnya Pancasila dan bagaimana kedudukan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosifis negara. Dimana setiap materi muatan peraturan-perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.

Perlu diketahui, Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU no.15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan HUKUM DASAR dalam peraturan perundang-undangan”

Penempatan Pancasila sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 .

Dalam teori Hans Nawlasky terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yaitu:
Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/sumber hukum, contoh: Pancasila.

Kemudian yang berikutnya: Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok negara, contoh: UUD), kemudian formal gesetz (undang-undang) dan yang terakhir Verordnung & Autonome (peraturan pelaksanaan, PP, Perda).