SUMENEP|LIPUTAN12 – Proses pemilihan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berjalan dengan lancar. Hal ini dipastikan setelah digelarnya Reorganisasi Kepengurusan AKD Sumenep yang bertempat di Hotel de Baghraf Jl. Panglima Sudirman No. 5 – 5a, Lingkungan Delama, Pajagalan, Sumenep, Kamis (6/8/2020).

H. Miskun Legiyono (Kepala Desa Pangarangan), usai terpilih menjadi ketua AKD Sumenep yang baru Periode 2020-2025, langsung memberikan statement yang tegas di hadapan semua kepala desa (Kades) se Kabupaten Sumenep. Itu dilakukan untuk menjalin komitmen satu suara dari berbagai aspek, termasuk pegelaran Pesta Demokrasi Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Ia menegaskan, jika ada kepala desa yang tidak satu suara, dirinya mempersilahkan untuk tidak bernaung di dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD).

“Jadi kalau Pilkada nanti harus satu suara dari saya, tapi di Pilkada ini tidak mungkin karena kepala desa harus netral. Namun personnya pasti afiliasinya berbeda,” katanya.

“Jujur saja, dari sebanyak 332 kepala desa yang ada di kabupaten Sumenep apabila tidak mau satu suara silahkan minggir dan tidak usah bergabung atau bernaung di asosiasi kepala desa (AKD),” tegas Kades Yon, sapaan akrabnya.

Ditanya soal dukungan untuk siapa dan calon yang mana pada saat Pilkada 9 Desember nanti? Kades Pangarangan ini tidak memberikan jawaban yang pasti. Hanya saja, yang sering merapat dan mendampingi AKD selama ini, hanya MH. Said Abdullah. Bahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjadi pembina di AKD. Dengan catatan, AKD harus mengikuti semua bimbingannya.” ujarnya.

“Sebenarnya, pihaknya juga memastikan akan melakukan pengawalan secara massif kepada semua Kepala desa di sumenep. Utamanya, terkait masalah DD (Dana Desa) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Termasuk, juga berkaitan dengan hal lain yang berhubungan dengan desa. Intinya, harus satu barisan nantinya,” Imbuhnya.

Jika tidak mau satu barisan? Miskun Legiyono (Kades Pangarangan. Red) menegaskan, tentu pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Namun jika tidak bisa, ya dibinasakan saja, Atau harus keluar dari paguyuban AKD,” tukasnya.