SUMENEP|LIPUTAN12 – Ratusan Purel (Ladies Club) geruduk kantor Walikota Surabaya, Senin (3/8/2020). Selain LC, tampak pekerja malam lainnya yang diikuti para pekerja seni dan hiburan malam di Surabaya. Mereka menuntut kebijakan Perwali No. 33 Tahun 2020, agar dikembalikan ke Perwali No. 28 Tahun 2020.

Aksi demo pekerja malam yang tergabung dalam aliansi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di halaman Balai kota Surabaya dengan alasan demi memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarga.

“Janganlah anak kami mati kelaparan, padahal kami mau patuhi aturan protokol kesehatan, nantinya kalau bekerja,” teriakan lantang para pekerja malam yang ditujukan kepada Walikota Surabaya, Senin (3/8/2020).

Ratusan masa yang memadati depan Balai Kota Surabaya, untuk meminta kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini agar mencabut Perwali No. 33 Tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.

Salah Seorang Ladies Cantik saat berorasi di atas mobil aksi berteriak lantang, “kami berharap Ibu Risma segera mencabut Perwali, karena kami tidak bisa kerja selama 5 bulan lamanya,” ujar salah satu pekerja karaoke itu.

Ia menuturkan, dengan adanya aturan tersebut, Korlap Aksi dan rekan-rekannya tidak bisa menghidupi keluarganya di tengah pandemi covid-19.

“Keberadaan kami sendiri adalah para janda, terus gimana kami bisa beri makan anak-anak,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut tercetus kata kata yang agak unik dari seorang wanita, sambil membawa spanduk/poster bertulis “Gak Murel, Gak Mbadok” (Tidak Kerja Purel, Gak Makan), untuk bayar kos saja susah. Kalau dihitung, kami bayar kos Rp 1,5 Juta sebulan, paling tidak kami harus punya uang Rp 50 ribu perharinya,” paparnya, pada saat orasi di Depan Kantor Pemerintah Kota Surabaya.

Sebelumnya, Nurdin Longgari, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP) mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.