SUMENEP – Terdapat 2 pulau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS) dan masih proses penamaan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai wilayah administrasi
Untuk diketahui, BPS telah mencatat pulau di Kabupaten Sumenep sebanyak 126, meliputi 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2006 tentang Luas Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep membagi 126 pulau itu menjadi 19 Kecamatan daratan dan 8 kecamatan di kepulauan.
Namun, terdapat 2 pulau yang belum masuk dalam data BPS dan Perbup tersebut, yakni Pulau Tukok Binga dan Tukok Macan di gugusan Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.
”Dua pulau itu bukan pulau baru, memang sudah ada sejak dulu berdasarkan keterangan tokoh masyarakat. Statusnya pulau tak berpenghuni dan masuk wilayah Sabuntan,” kata Plt Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Sumenep, Joko Satrio, Rabu (26/7/2023).
Namun, kata Dia, dilihat dari citra satelit 2 pulau iti tidak ada namanya, pihakmya masih perlu menelusuri sejarah kepada tokoh masyarakat setempat untuk memastikan nama pulau tersebut.
”Menurut keterangan tokoh masyarakat di sana, dua pulau iti adalah Tukok Binga dan Tukok Macan. Tukok yaitu daratan atau bebatuan, binga adalah kepiting besar,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia menjelaskan, bahwa 2 pulau masih proses penamaan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai wilayah administrasi Kabupaten Sumenep.
”Kami sedang proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai nama dua pulau itu ke Mendagri,” bebernya.