SUMENEP | LIPUTAN12 - Dugaan skandal perselingkuhan di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kali ini, seorang ASN perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial L dilaporkan oleh suaminya, R, karena diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan pria lain yang disebut-sebut masih satu instansi.

Kasus ini mencuat setelah R melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan BKPSDM Sumenep, disertai bukti percakapan pribadi, foto, serta keterangan Saksi yang dinilai cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran moral dan disiplin ASN tersebut.

Menurut pengakuannya, laporan itu merupakan langkah terakhir setelah upaya damai di rumah tangga tidak membuahkan hasil. Ia mengaku sudah beberapa kali memberi kesempatan kepada istrinya yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk memperbaiki diri, namun perilaku serupa kembali terulang.

“Saya dulu sudah pernah memaafkan, tapi dia kembali lagi. Ini bukan sekedar masalah rumah tangga, tapi menyangkut nama baik ASN dan instansi tempatnya bekerja, karena salah satu pria yang diduga menjadi selingkuhannya juga satu kantor,” ujar R, saat ditemui tim Liputan12 pada Sabtu 1 November 2025.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya menghancurkan rumah tangga, namun juga mencederai kehormatan profesi ASN yang seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat.

"Saya punya bukti dan saksi. Ini bukan fitnah. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan," tegas R dengan nada kecewa.

Berdasarkan Informasi data yang diterima Liputan12, laporan R tertanggal 17 Oktober 2025 tidak hanya dikirim ke Inspektorat dan BKPSDM, tetapi juga ditembuskan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kemendikbudristek RI.

Dalam surat tersebut, R menilai perilaku L telah mencoreng nama baik ASN dan menuntut pemerintah daerah agar menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan disiplin kepegawaian.