SURABAYA I liputan12 - Setelah melalui Penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya membuahkan hasil, Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak Juli 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut empat tersangka itu terdiri atas RP, Koordinator Kabupaten Program BSPS, serta tiga tenaga fasilitator lapangan berinisial AAS, WM, dan HW.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Penyidik sudah memeriksa 219 Saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan di beberapa lokasi penting," ungkap Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Program BSPS yang seharusnya menjadi harapan bagi ribuan warga penempatan rendah di Sumenep justru dicemari melakukan penyimpangan penyimpangan. Dari total 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan, masing-masing menerima Rp20 juta untuk perbaikan rumah. Total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Namun, hasil investigasi Kejati mengungkap adanya pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”.
Selain itu, para tersangka juga diduga menarik biaya tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk pembuatan laporan penggunaan dana.
Praktik tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,32 miliar. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor independen yang berwenang.