CIANJUR | LIPUTAN12 – Kabupaten Cianjur dinilai telah memanfaatkan posko desa dalam mendukung permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tak hanya itu, daerah tersebut juga telah melakukan berbagai upaya lainnya dalam menanggulangi Covid-19 di tingkat desa.

Hal ini diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menurunkan tim untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan posko desa di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Cianjur masuk pada kriteria level 1.

Adapun tim yang diturunkan tersebut terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Dini Anggraini dan Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Hidayat Rachmat. Mereka mengunjungi sampel posko di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas dan Desa Cipendawa Kecamatan Pacet.

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Dini Anggraini menuturkan, posko PPKM di desa merupakan garda terdepan pengendalian Covid-19. Sebab, implementasi tugas dan fungsi posko tersebut dapat lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat. Adapun tugas dan fungsi posko tersebut yakni melakukan pencegahan Covid-19 sekaligus pembinaan terhadap masyarakat

Upaya pencegahan itu misalnya dengan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan langkah pembinaan, yakni seperti membina masyarakat yang belum patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Pembinaan harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi sehingga ajakan untuk disiplin protokol kesehatan dapat diterima dan diikuti. Kemudian tugas dan fungsi yang berikutnya adalah mendorong pelaksanaan 3T atau testing (tes), tracing (penelusuran/pelacakan) dan treatment (penanganan) dan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” terang Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

Sementara itu, Camat Cipanas Firman Edi menuturkan, penanggulangan Covid-19 di daerahnya dilakukan dengan cukup ketat. Ini mengingat Kecamatan Cipanas termasuk destinasi wisata di Kabupaten Cianjur. Semua arahan dari pemerintah pusat diakui telah diterapkan di Kecamatan Cipanas, khususnya pelaksanaan posko desa dalam mendukung PPKM.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi di kecamatan tersebut juga sudah mencapai target, yakni sekitar 82 persen untuk dosis pertama, dosis kedua sekitar 70 persen, sedangkan booster masih dalam pelaksanaan.

“Hal itulah yang menjadikan Kecamatan Cipanas berkontribusi dalam menjadikan Kabupaten Cianjur termasuk ke dalam level 1,” ujarnya.