SUMENEP|LIPUTAN12 – Di tengah pandemi covid-19, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, masih menghadapi persoalan klasik. terdapat banyak keluhan dari para siswa dan wali murid, dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Sumenep, salah satunya yang terjadi di SMAN 1 Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, pasal 21 ayat 2 yang berbunyi “sekolah yang dibiayai atau menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pemungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Foto : Drs. Sukarman, Kepala Sekolah SMAN 1 Sumenep.

Namun larangan tersebut di atas tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumenep. Bagaimana tidak, di SMAN 1 Sumenep untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini, siswa atau orang tua wali dikenakan biaya uang senilai jutaan rupiah.

Sehingga, ini menjadi beban bagi mereka di tengah situasi saat ini dari dampak Covid-19 yang sangat mencekik perekonomian masyarakat, terlebih kelas ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan surat edaran yang diterima awak media liputan12, dan sejumlah media lain, tertera yang dikeluarkan melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Harapan Mekar, dengan rincian keuangan untuk seragam dan atribut sekolah yang terdiri dari sembilan item kategori, di antaranya dengan total Rp.1.497.500 untuk Putra dan Rp.1.572.500 khusus Putri.

Yang disetujui oleh, Kepala SMAN 1 Sumenep Drs. Sukarman, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep H. Syamsul Arifin, S.Pd., M.Si., Ketua KPRI Harapan Mekar Welly Indrayanto, S.Pd., M.Pd., dan Ketua Komite SMA 1 Sumenep Dr. Ir. H. Soebgkono Sidik, S.Sos., M.Si.

“Surat edaran tersebut tanpa adanya rapat koordinasi dan kesepakatan bersama dengan wali murid, cuma langsung diumumkan kepada siswa saja yang itu pun melalui pesan singkat Whatsapp,” terang salah satu narasumber wali murid dari peserta didik baru dengan menunjukkan bukti selembaran dari rincian keuangan dan kwitansi pembayaran dari Bank BPRS.

Narasumber ini juga mengaku, dalam pembayarannya itu seakan ada paksaan karena harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Dan ketika telat dalam pembayarannya, terdapat sanksi yang diberikan yang diterima oleh peserta didik baru tersebut.