SUMENEP|LIPUTAN12 – Polemik adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga jutaan rupiah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumenep tanpa melalui kesepakatan wali murid dan hanya melalui edaran, terus bergulir.
Pasalnya, pengakuan dari salah satu wali murid, di mana tanpa adanya rapat dan kesepakatan bersama dengan wali murid, cuma diumumkan kepada siswa saja, dan itu pun melalui WhatsApp.
Kepala SMAN 1 Sumenep, Drs. Sukarman saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (13/8/2020) terkait hal tersebut, mengaku juga bahwa tidak melalui kesepakatan hanya bersifat edaran saja.
“Tidak melalui kesepakatan, Itu Edaran saja,” terang Sukarman.
Saat disinggung biaya PPDB yang ditentukan oleh SMAN 1 Sumenep apa sudah melalui kesepakatan wali murid/orang tua siswa.
“Itu sebenarnya sifatnya edaran saja, istilahnya bukan merupakan suatu kewajiban. Jadi orang tua (wali murid-red) itu bolehlah mau membeli di luar monggo, mau beli di koprasi juga boleh,” jelasnya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 pasal 21 ayat 2 yang berbunyi, “sekolah yang dibiayai atau menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pemungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.
Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.
Bahkan juga di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.