LIPUTAN12.ID|BOGOR – Jasad wanita yang dikubur di halaman belakang rumah kontrakan laki-laki berinisial AA (pedagang roti keliling) tersangka kasus tindak penganiayaan yang terjadi pada 3 Mei 2020 lalu, akhirnya terungkap.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bogor, penganiayaan yang dilakukan tersangka AA, bukan hanya dilakukan terhadap SM (istri sirinya), melainkan dilakukan juga terhadap seorang wanita inisial ND, hingga mengakibatkan kematian dan dimakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan tersangka.

“Pada tanggal (6/5) kemarin, kami bersama tim forensik RS Polri telah melakukan penggalian jenazah korban ND di halaman belakang rumah kontrakan tersangka, dan melakukan pemeriksaan forensik untuk mendapatkan visum penyebab kematiannya korban ND,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

“Dari hasil visum menunjukan bahwa pada korban, terdapat adanya resapan darah pada otak bagian kiri, dan diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan tersangka, akibat adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak,” jelas Kapolres Bogor.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP.

Humas/Redaksi