LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Polda Jatim layangkan surat klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan oleh oknum salah satu anggota komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Saat dikonfirmasi liputan12.id, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir membenarkan terkait surat yang dikirim oleh pihak Polres Sumenep kepada pihaknya.
“Surat sudah saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” kata Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2020).
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath juga membenarkan dan mengaku telah menerima surat dari Polres tersebut.
“Surat dari Polres sudah kita terima. Kemarin kita terima suratnya,” kata Darul usai rapat fraksi.
Darul menjelaskan, sebagaimana mekanisme yang ada di parlemen, pihaknya akan plenokan itu di Komisi I untuk kemudian diputuskan dan ditindak lanjuti. Selain itu pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Kita akan panggil (Komisi Informasi-red). Komisi I akan memanggil untuk membentuk majelis etik,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Kepulauan ini pun menegaskan, tidak boleh ada lagi contempt of court. Sebab melawan peradilan itu tidak boleh.
“Jadi gak ada lagi tawar menawar banding, karena keputusan peradilan itu keputusan majelis hakim memeriksa substansi perkara berwatak pidana beradministrasi keperdataan,” tegasnya.