SUMENEP – Plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut terpasang di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan warga setempat untuk melindung pantai supaya tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinisiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.
Aksi pemasangan plakat itu dilakukan usai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertipikat hak milik (SHM).
Diketahui, Penasehat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto, juga turun bersama warga memasang plakat.
Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan Perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017.
Perda itu berisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Lalu, di bagian bawah juga ditulis Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.
”Ini (pemasangan plakat.red) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin, Rabu (24/5/2023).
Lanjut Ia menegaskan, warga akan tetap kokoh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak.
Selain merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.