SUMENEP I liputan12 – Keberadaan Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan. Lembaga ini diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan disinyalir menjadi ladang praktik korupsi.
Kecurigaan tersebut muncul setelah ditemukannya indikasi mark up data siswa serta sarana dan prasarana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Putra Bangsa tercatat memiliki 174 siswa, terdiri dari 121 siswa laki-laki dan 53 siswa perempuan, serta fasilitas berupa 10 ruang kelas, satu ruang guru, dan dua toilet.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi sebagaimana dicatat dalam Dapodik tidak dapat ditemukan. Tidak terlihat rencana nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan di lokasi yang dimaksud. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lembaga tersebut fiktif.
“Jika benar lembaga ini fiktif namun tetap menerima dana bantuan, maka ini adalah bentuk pengabdian terhadap semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap rupiah dari anggaran pendidikan seharusnya sampai kepada peserta didik, bukan diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Kachonk, aktivis pemerhati pendidikan di Sumenep, Rabu (7/5/2025).
Kachonk menuturkan bahwa, untuk Pendidikan Bersih, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi verifikasi dan pengawasan di sektor pendidikan nonformal.
“Banyak PKBM yang benar-benar menjalankan fungsi pendidikan di pelosok, namun bisa tercoreng oleh oknum lembaga nakal. Pemerintah tidak boleh abai. Harus ada audit yang menyeluruh, dan jika terbukti fiktif, proses hukum wajib dijalankan,” tegasnya.
IWO Sumenep dan Universitas PGRI Teken MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media
Ia menambahkan bahwa ketelanjuran semacam ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan alternatif yang sebenarnya sangat dibutuhkan di daerah.
"Kasus seperti ini bisa menjadi bola salju kalau dibiarkan. Harus ada langkah tegas dari pemerintah daerah, mulai dari pencabutan izin operasional hingga pelaporan ke aparat hukum. Jangan tunggu laporan publik, tapi jemput bola," pungkas Kachonk.
Syarif, aktivis muda Sumenep lainnya, juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap lembaga tersebut. Ia menegaskan, jika benar terjadi pemalsuan data, maka hal itu melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.