BOGOR I LIPUTAN12 - Tim Advokasi Santri secara resmi melaporkan AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adzkar yang beralamat di Jl. Pondok Bitung Gg. ACE, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati. Hingga saat ini, empat korban telah berani menyampaikan pengaduan resmi.

Menurut keterangan resmi Tim Advokasi Santri, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan modus _victim grooming_, yaitu membangun hubungan emosional khusus dengan memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan pelecehan.

"Pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren untuk menekan korban secara psikologis," kata Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Sebelum melapor ke polisi, Tim Advokasi Santri telah melakukan audiensi dan mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga lembaga terkait:
1. Komnas Perempuan di Jakarta
2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Kami menerima pengaduan dari para korban yang menyampaikan keluhan atas apa yang telah menimpa mereka. Dugaan perbuatan ini sangat serius, karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung di lingkungan pesantren," tegas Saykhan.

Tim Advokasi Santri mengungkapkan akan segera mendirikan Pos Pengaduan Khusus untuk menampung aduan dari korban lain yang mungkin belum berani bersuara. Pos ini akan memberikan layanan dengan mengedepankan kerahasiaan dan pendampingan hukum bagi para korban.

"Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan korban berhak untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak," tambah perwakilan tim tersebut.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi Tim Advokasi Santri melalui nomor telepon 0878-6040-2828.***