Foto: Dr. Rahbini, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih (dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur menerapkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember kemarin. Berdasarkan data Sirekap, Pilkada Sumenep hingga hari ini belum sepenuh nya selesai dan baru mencapai kurang lebih 40 persen.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Dr. Rahbini menyampaikan dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) data rekapitulasi suara yang masuk ke Sirekap baru mencapai hampir 1.000 TPS, atau masih tersisa 60 persen lebih yang belum masuk

“Sebanyak 2.500 TPS baru selesai hampir 1.000 TPS lebih. Jadi masih tinggal sekitar 60 persen yang belum,” katanya Kamis (10/12/2020).

Rahbini mengatakan, untuk lebih jelasnya untuk mengatahui hasilnya bisa langsung kunjungi website info pemilu pada tahun 2020.

“Bisa akses sendiri di info pemilu, melalui pilkada2020. kpu.go.id sudah terdisiplay (ditampilkan-red),” ujarnya.

Secara umum, musim seperti saat sekarang ini adalah kendalanya cuaca yang tidak stabil, apa lagi di Daerah pelosok sehingga menunggu cuaca normal, disisi lain terkendala listrik yang sering terputus akibat cuaca ini.

“Memang belum masuk semua karena terkendala jaringan internet di masing-masing TPS, memang ditengah situasi cuaca seperti ini yang pelosok Apalagi di Kepulauan, kemarin sudah banyak yang mati, jadi semua terkendala listrik dan jaringan,” terangnya.

Rahbini menambahkan, rekapitulasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui si rekap, harus selesai tanggal 14 Desember 2020 apapun kondisinya. Sedangkan KPU Sumenep diberi waktu sampai 17 Desember 2020 untuk menyelasaikan rekapitulasi suara melalui Sirekap, karena satu-satu nya alat bantu penghitungan suara manual dan publikasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada pilkada serentak tahun 2020 ini yang sudah diatur melelaui PKPU.