KOTA BOGOR – Salah satu Jurnalis Media Bharatanews.id, bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan penghalangan, pengusiran serta intimidasi secara fisik saat kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan program bantuan sosial dari Kemensos RI, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (26/06/2020) pagi.
Saat melakukan tugas Jurnalistiknya, apa yang dilakukan oleh terduga berinisial (IVN) dan (BBI) disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sangat melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Bharatanews.id, Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto. Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik, sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi hukumnya.
“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyingkapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” tegas Ryan, Sabtu (27/6/2020).
Ia juga berharap, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota agar bisa menyelesaikan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertinggi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.
Lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews.id sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis di tengah kegiatan jurnalistik,” cetus Ryan Poerpratama.
“Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” tandas Ryan.
