SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyusunan strategi organisasi pemerintahan sekaligus memastikan setiap pengisian jabatan berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pelaksanaan mutasi tidak dilakukan secara serentak karena proses publikasi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan secara bertahap. 

Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang telah diterbitkan langsung ditindaklanjuti melalui pelantikan pejabat.

"Kami tidak menunggu seluruh rekomendasi selesai. Begitu rekomendasi dari BKN diterima, langsung kami proses agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terjadi kekosongan jabatan yang terlalu lama," ujarnya, Jumat, 17/7/2026.

Ia menjelaskan, tidak semua jabatan memiliki prosedur yang sama. Beberapa posisi strategi memerlukan tahapan administrasi dan seleksi yang lebih panjang sehingga waktu publikasi rekomendasinya pun berbeda.

Salah satunya adalah pengisian jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep. Jabatan tersebut harus melalui seleksi tingkat Provinsi Jawa Timur serta memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri apabila pejabat yang diangkat berasal dari instansi pemerintah provinsi.

Menurut Fauzi, proses itu dialami oleh R. Achmad Syahwan Effendi, yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep. 

Sebelum dilantik sebagai Inspektur, ia terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Kemendagri, mengikuti seluruh tahapan seleksi, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi dari BKN.