BOGOR|LIPUTAN12 – Pengurus Idaroh Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Kabupaten Bogor beraudensi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto untuk membahas persoalan sosial keagamaan di Kabupaten Bogor.
KH. Romdon, M.H. Rais Idaroh Syu’biyyah JATMAN Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Kasie PAIS Kemenag Kabupaten Bogor mengatakan bahwa JATMAN adalah salah satu Badan Otonom Nahdatul Ulama (Banom NU) yang menaungi Thariqah- thariqah yang ada di Indonesia dengan Haluan Ahlussunah Wal Jama’ah yang secara Keilmuan terhubung hingga ke Rasulullah.
“Ini mengandung arti bahwa setiap pengamal Thariqah harus didasarkan kepada kitab-kitab yang muktabar dengan bimbingan para Mursyid atau dalam kata lain tertib dalam berfikir, berzikir dan beramal dalam kehidupan berbangsa bernegara,” kata KH. Romdon, M.H., saat audiensi di Kantor Kodim 0621, Rabu (28/10/2020).

Sekarang ini, lanjutnya, banyak pihak yang mengatasnamakan agama namun sering membuat kekacauan, kegaduhan bahkan menentang eksistensi NKRI.
“Sehingga butuh kerjasama antara ormas keagamaan dan TNI, POLRI untuk menjaga dan meneruskan Cita berbangsa bernegara,” ujarnya.
Katib Idaroh H. Amir Amirullah, S.T., S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua PERADIN (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bogor mengatakan ini sesuai dengan Amanat UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang sebagaimana ketentuan BAB I Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Hal ini memiliki Korelasi dan Relevansi dengan Tupoksi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila d an Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.
Dalam Kesempatan tersebut Dandim 0621 Letkol Inf Sukur Hermanto juga mengajak agar ormas keagamaan bersama sama pihak TNI, mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.