SUMENEP I liputan12 - Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Sumenep mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Apotek Pangesto yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, Kabupaten Sumenep, mulai Selasa (7/10/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah PD Sumekar menilai pengelola apotek lalai dan tidak profesional dalam menjalankan kerja sama pengelolaan.

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, mengatakan bahwa penutupan sementara ini merupakan langkah evaluasi dan pembenahan manajemen, sekaligus peringatan tegas agar pengelola mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

“Kami menilai pengelola Apotek Pangesto tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya laporan keuangan dan bukti transaksi pembelian maupun penjualan obat-obatan,” ujar Hendri kepada Media ini, Selasa (7/10/2025).

Menurut Hendri, dalam kontrak kerja sama antara PD Sumekar sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) dan pihak pengelola, telah diatur sejumlah kewajiban, termasuk pelaporan rutin serta pembagian hasil usaha.

Namun berdasarkan catatan PD Sumekar, sejak Mei hingga September 2025, pengelola tidak menyampaikan laporan dan tidak menyetorkan bagi hasil sebagaimana diatur dalam perjanjian.

“Padahal, pada bulan Mei 2025 sudah ada kesepakatan bersama yang disetujui melalui akta notaris.Tetapi hingga kini, tidak ada laporan maupun setoran hasil usaha. Ini bentuk pelanggaran dan pelanggaran serius,” tegasnya.

Sebelum mengambil tindakan penutupan, PD Sumekar telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengelola untuk menanyakan izin mengenai manajemen dan operasional apotek. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.

"Kami sudah berusaha melakukan pendekatan secara baik-baik, namun tidak ada iktikad baik dari pengelola. Setelah melalui kajian internal, akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penutupan sementara agar dilakukan pembenahan total," ungkapnya.