BOGOR|LIPUTAN12 – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui Bidang Reklame terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap reklame-reklame liar di Kabupaten Bogor. Seperti reklame yang tidak berizin, dan reklame tidak bayar pajak. Serta reklame berizin tapi tidak bayar pajak dan bayar pajak tapi tidak berizin.

“Hal itu kita lakukan dalam rangka melaksanakan peraturan daerah (perda) nomor 6 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bogor,” demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Reklame DPKPP Kabupaten Bogo, Agus Suyatna saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020) pagi.