SUMENEP|LIPUTAN12 – Masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini bisa bernapas lega. Pasalnya, pagelaran hajatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan, saat ini sudah bisa dilaksanakan.

Tetapi karena masih masa pandemi Covid-19, maka hajatan pernikahan atau kegiatan lain yang mengundang banyak massa harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Bupati Sumenep, Dr. KH. Abuya Busro Karim, M.Si bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 menyampaikan, pemerintah kembali memberi izin bagi pelaku seni untuk kembali mengadakan hiburan.

Pada prinsipnya, kata Bupati, masyarakat boleh melaksanakan hajatan denan hiburan asal mematuhi syarat sebagai berikut:

  1. Orang yang akan mengundang pelaku seni mengirim surat pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Sumenep,
  2. Pegelaran seni tidak boleh menimbulkan kerumunan, menerapkan protokol kesehatan.
  3. Waktu pelaksanaan terbatas hanya sampai maksimal Jam 10 malam (pukul 22.00 WIB).

Ada dua jenis hiburan yang diperbolehkan, yakni hiburan musik Elektone dan musik karawitan.

“Jenis hiburan musik elektone dan karawitan diperbolehkan karena jenis hiburan keduanya dianggap tidak dapat mengundang banyak kerumunan,” jelas Bupati Sumenep usai rapat bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 yang membahas tentang tuntutan pelaku seni dan artis Sumenep, pada Kamis (12/11/2020).

“Jenis hiburan itu tidak mengakibatkan saweran dan mengundang kerumunanan,” sambungnya.

Di soal terkait hiburan lainnya, seperti Konser, Lodruk, dan juga Orkes Dangdut, Bupati menyampaikan, bukan lantas menganak tirikan lodruk dan orkes. Karena berangkat dari persyaratan jam sepuluh itu harus sudah bubar.