SUMENEP I liputan12 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 62 miliar.
Pada tahun ini, pemkab menerima jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 53 miliar.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, DBHCHT sudah diterima Pemkab Sumenep, selanjutnya tinggal organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tinggal merealisasikan program yang bersumber dari anggaran tersebut.
"Penyaluran DBHCHT untuk OPD pelaksana mengacu pada aturan yang baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 tentang Penggunaan DBHCHT," katanya. Kamis (17/4/2025)
Menurutnya, sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
”Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua. 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk non bantuan,” bebernya.
”Selain itu, di bidang penegakan hukum, untuk publikasi yang awalnya ada di satpol PP, sekarang sudah dipegang Kominfo,” jelasnya.
Bahkan, ada sejumlah perubahan terkait realisasi program yang bersumber dari DBHCHT. Dalam PMK 215/2021 ada kegiatan prioritas berupa pemberian BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada PMK 72/2024 program prioritas ditiadakan.
”Jadi pemberian BPJS Ketenagakerjaan masuk pada bidang kesejahteraan masyarakat, tapi di program pemberian bantuan,” bebernya.