SUMENEP I LIPUTAN12 - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui penguatan lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut diadakan dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026), yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Juhari, bersama seluruh anggota pansus dan perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam forum itu, pansus memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan substansi regulasi agar penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang matang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan kapasitas BPRS Bhakti Sumekar.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, menegaskan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menjadi langkah strategi dalam memperkuat permodalan BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu instrumen penting pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap poin regulasi harus dirumuskan secara detail, cermat, dan terukur agar implementasinya benar-benar transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya saat dihubungi media ini, Kamis 14/5/2026.

Menurutnya, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar memiliki posisi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep.

“Dengan penguatan modal yang terencana melalui regulasi ini, kami berharap BPRS Bhakti Sumekar dapat semakin optimal mendorong pertumbuhan sektor usaha masyarakat, meningkatkan pelayanan keuangan daerah, dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Sumenep secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Rapat tersebut juga menjadi tahapan penting dalam proses harmonisasi antara legislatif dan eksekutif sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui langkah ini, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat badan usaha milik daerah, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat secara luas.