SUMENEP I LIPUTAN12 - DPRD Kabupaten Sumenep mulai mengintensifkan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan menargetkan penyelesaian 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari strategi memperkuat pembangunan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Puluhan Raperda tersebut merupakan kombinasi usulan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dan inisiatif legislatif DPRD yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun berjalan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan secara bertahap melalui penjadwalan resmi DPRD.

“Seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah ditetapkan sebagai prioritas. Pembahasannya akan diselenggarakan melalui Badan Musyawarah agar berjalan sistematis dan sesuai tahapan,” ujar Hosnan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, DPRD berkomitmen menuntaskan seluruh sasaran legislasi tersebut dalam tahun ini, meskipun proses pengesahan akhir tetap menyesuaikan evaluasi dan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami berupaya maksimal agar seluruh Raperda dapat dirampungkan tahun ini. Namun, setelah pembahasan di DPRD, masih ada tahapan evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Hosnan menyampaikan, penetapan 31 Raperda prioritas telah melalui proses kajian berdasarkan kebutuhan daerah, urgensi regulasi, kesiapan administrasi, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Salah satu fokus utama dalam Propemperda 2026, lanjutnya, adalah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Prioritas utama kami adalah perda yang memiliki nilai strategis bagi daerah, khususnya regulasi yang berpotensi memperkuat PAD serta mendukung efektivitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya yang mendasari PDI Perjuangan tersebut.