JAKARTA | LIPUTAN12 – SETARA Institute dalam laporan riset ke-14 nya membahas mengenai Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2020 dan mengusung judul Intoleransi Semasa Pandemi. Sebab, sebagaimana negara lainnya, Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Dampak pandemi dirasakan dan mempengaruhi seluruh sektor kehidupan, termasuk dalam KBB. Virus Covid-19 sejatinya tak mendiskriminasi penyintasnya, tetapi dampak yang ditimbulkan memperberat diskriminasi terhadap kelompok rentan, termasuk kelompok minoritas agama/keyakinan.

Dengan demikian, penting untuk mencermati konteks pandemi bagi dinamika peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB, aktor negara dan non negara, korban, gangguan rumah ibadah, dan lain sebagainya.

Laporan ini disusun dengan mengadopsi paradigma HAM sebagai tolok ukur, yang meletakkan KBB sebagai negative rights yang derajat penghargaannya ditentukan oleh seberapa jauh negara tidak
mengintervensi urusan hak sipil.

Laporan ini mencatat peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Pembedaan peristiwa dan tindakan ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi respons legal dari otoritas negara, sehingga secara cepat menemukenali tindak pidana dalam suatu peristiwa.

Pencatatan laporan dari pemantauan reguler atas peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian dipusatkan dalam Sistem informasi kebebasan beragama/berkeyakinan beralamat www.bebasberagama.id. Sumber-sumber tersebut adalah jaringan pemantau SETARA Institute, pelaporan langsung melalui pusat data dan sumber media massa, yang kemudian divalidasi dan dilakukan pengecekan ulang secara seksama. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur dan studi perundang-undangan.

Beberapa Temuan Kunci

Sepanjang tahun 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB, dengan 422 tindakan. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah peristiwa menurun tipis, yang mana pada 2019 terjadi 200 peristiwa pelanggaran KBB, namun dari sisi tindakan melonjak tajam dibandingkan sebelumnya yang ‘hanya’ 327 pelanggaran.

Peristiwa pelanggaran KBB di tahun 2020 tersebar di 29 provinsi di Indonesia dengan konsentrasi pada 10 provinsi utama yaitu Jawa Barat (39), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5). Tingginya jumlah kasus di Jawa Barat hampir setara dengan jumlah kumulatif kasus di 19 provinsi lainnya.

Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan mengalami fluktuasi di setiap bulannya sepanjang tahun 2020, seperti pada bulan Januari (21), Februari (32), Maret (9), April (12), Mei (22), Juni (10), Juli (12), Agustus (13), September (16), Oktober (15), November (10), dan Desember (8). Angka peristiwa yang tertinggi dan drastis terjadi pada bulan Februari 2020. Mengacu pada detail peristiwa yang dicatat, tren pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) di sejumlah daerah menjadi pemicu meningkatnya intoleransi.