LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pengelolaan air minum di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Monitoring dilakukan pasca Bupati Bogor melaksanakan sebagian dari LAHP yakni pencabutan Izin SPAM Sentul City oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor dan penunjukan PDAM Tirta Kahuripan untuk melakukan pengelolaan air minum di Kawasan Sentul City per 31 Juli 2019 melalui SK Bupati Nomor: 693/309/Kpts/Per-UU/2019.

Dalam monitoring terhadap pelaksanaan SK tersebut, Ombudsman menemukan pihak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan belum melaksanakan pengawasan secara cermat terhadap operator pelayanan air minum dalam masa transisi yaitu PT Sukapura Graha Cemerlang (PT SGC). PT SGC selaku operator telah secara sepihak menafsirkan diktum kedua SK tersebut yaitu berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan dengan memberlakukan ketentuan berlangganan seperti sebelum dicabutnya Izin SPAM dengan mengaitkan masalah keperdataan penarikan Iuran Pemeliharan Lingkungan (IPL) antara PT SGC dan warga dengan pembayaran air minum.

Padahal menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, SK tersebut sesuai dengan Berita Acara Konsiliasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tanggal 11 Februari 2019. SK tersebut hanya mengatur transisi pengelolaan air minum di Kawasan Sentul City, tidak kemudian menjadi seperti Izin SPAM baru untuk PT SGC serta mengaitkan pembayaran iuran PDAM tersebut dengan masalah keperdataan IPL dan air minum.

“Hingga saat ini kami masih menerima laporan banyak saluran pipa air minum warga di Kawasan Sentul City yang diputus karena mereka rajin membayar tagihan air minum tapi tidak membayar IPL. persis seperti yang berlaku sebelumnya,” ujar Teguh P. Nugroho.

Ombudsman mencatat, sudah ada 28 warga yang mengadu ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik ini terkait dengan pemutusan sambungan air minum oleh PT SGC karena hal tersebut.

“Seharusnya sejak keluarnya SK tersebut pada tanggal 31 Juli 2019, hanya warga yang tidak membayar tagihan air sejak keluarnya SK tersebut yang boleh diputus,” jelas Teguh.

Kalau PT SGC hendak menetapkan syarat dan ketentuan berlangganan sendiri, maka syarat dan ketentuan berlangganan terkait pelaksanaan SK tersebut bukan syarat dan ketentuan berlangganan yang dikaitkan dengan masalah keperdataan mereka dengan warga sebelum adanya SK tersebut.

“Kalau itu yang dilakukan, maka tidak bisa disebut masa transisi tapi melanjutkan Izin SPAM yang putusan MA nya sudah inkracht, harus dibatalkan oleh Bupati dan sudah dilaksanakan oleh Bupati Bogor,” lanjutnya lagi.