BOGOR | LIPUTAN12 – Diduga ada aroma kongkalikong dilakukan oleh oknum di Satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor bersama beberapa oknum aplikator baja ringan yang lolos verifikasi mulai terkuak.

Dari beberapa hasil investigasi yang dilakukan media ini terkait kualitas baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi, ditambah keterangan konsultan pengawas dan pelaksana saat dikonfirmasi, lempar kesalahan pada dinas terkait yang melakukan verifikasi terhadap aplikator adalah pihak ke tiga.

Ditambah sikap diam Kepala dinas (Kadis) PUPR saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (20/10/2021), terkait beberapa pertanyaan namun tidak memberikan jawaban.

Ini jadi pertanyaan besar bagi awak media yang melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait puluhan aplikator yang lolos verifikasi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Poin 2 halaman 15.
Persyaratan Bahan Bangunan

Bahan bangunan untuk gedung negara harus memenuhi SNI yang di persyaratan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi dalam negeri termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem pabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan negara meliputi ketentuan.

Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis.

Bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa atap beton, genteng, metal, fibrecement, calsium board, sirap, seng, aluminium, maupun asbes/asbes gelombang. (tim)