LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Dugaan penggelapan anggaran pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Waiipa tahun 2020 berkisar 9 juta rupiah, dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Waiipa Kecamatan Sanana Kabupaten Kapualauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Waiipa, Taidi Siompo kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

Dikatakannya, pada tahun 2018-2019 lalu, kepala desa dan bendaharanya diketahui kabur dengan membawa uang dana desa karena diduga telah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara dengan ratusan juta rupiah.

“Sekarang berulah lagi, dan diduga menggelapkan anggaran pemilihan BPD desa Waiipa, ungkap Taidi.

Akibat dari dugaan penggelapan anggaran tersebut, lanjutnya, berdampak pada pemilihan BPD yang berjalan tidak normal, bahkan pemilihan BPD ini tidak sesuai isyarat permendagri Nomor 110 tahun 2016.

“Anggaran yang seharusnya diserahkan pada panitia untuk melaksanakan pemilihan, malahan anggaran diduga digelapkan oleh kepala desa dan sekdes, sebab kata ketua panitia, dia tidak tahu dan tidak pernah diberi uang atau anggaran pemilihan yang nominalnya diketahui sekitar 9 juta an lebih,” jelas Taidi.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada pemerintah daerah Kepsul dalam hal ini Bupati dan kabag pemerintahan untuk dapat membatalkan keputusan hasil pemilihan BPD, dan segera meng-audit realisasi anggara dana desa Waiipa,” ungkapnya.

Reporter: Lutfi Teapon