Foto: ilustrasi
IPUTAN12.ID|SUMENEP – Membeli perhiasan sekilas terlihat mudah. Hanya tinggal pilih toko, pilih desain, deal harga dan langsung bayar. Semudah itukah? Tentunya tidak. Membeli emas tidaklah semudah itu. Masyarakat harus hati-hati dalam membeli emas. Jika tidak teliti bisa apes. Seperti yang dialami seorang pria berinisial (BD), warga Kota Sumenep ini melapor ke Polres Sumenep, pada tanggal (28/2/2020) lalu, karena merasa dirugikan oleh salah satu toko emas tempat ia belanja.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/56/II/2020/JATIM/RES SMP/28/02/2020 Sekitar Pukul 13.00 WIB. BD, melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan oleh salah satu pihak toko emas yang ada di wilayah Kota Sumenep.
Menurut keterangan BD, berawal dari saat ia membeli tiga buah cincin emas 22 karat, dengan rincian satu buah cincin model jembatan pentol dengan berat 3370 dan satu buah cincin jenis mawar krawang dengan berat 2150 dan 22karat dan juga satu buah cincin jenis pentul dengan berat 1000 dan karat 22. Kemudian dari ketiga cincin tersebut dengan total harga sebesar Rp. 3.130.000.
Selang beberapa minggu kemudian, BD punya kebutuhan mendadak sehingga ia mau menggadaikan emas tersebut karena butuh uang. Namun setelah diuji ternyata emasnya tidak sesuai dengan yang tertera di Nota pembelian.
“Saya beli cincin emas 22 karat sebanyak tiga buah dengan berat semua 6520 gram, dengan total pembayaran sejumlah Rp. 3.130.000. Beberapa minggu kemudian saya berencana gadaikan emas tersebut ternyata uang yang diperoleh dari taksiran gadai itu jauh berkurang dari uang yang saya keluarkan waktu membelinya dengan alasan kadar emasnya tidak sesuai dengan yang di Nota. Akhirnya saya tidak jadi menggadaikan,” jelasnya kepada media liputan12. id, Sabtu (18/04/2020).
Tak terima emasnya dihargai murah, BD mencari tempat pengecekan kadar dan kwalitas untuk mengecek kadar emas tersebut. Ternyata setelah diuji dan dicocokkan kadar emas tersebut tidak sesuai kadar yang dicantumkan di nota pembelian.
“Kata orang di Pegadaian dan orang yang mengeceknya juga kadar emasnya tidak sampai 22 persen. Jadi tidak sama dengan di kwitansi seperti saat pertama beli yang mestinya 22 persen. Kalaupun ada pengurangan paling tidak seberapa, tapi ini penguranganya malah hampir 50 persen, hal ini karena kadarnya tidak sesuai dengan yang di nota pembelian. Sehingga ada praduga unsur penipuan disini,” paparnya.
Dari Ketidak sesuain itulah, BD bertekad langsung melapor ke Polres Sumenep terkait dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.