LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker menyatakan, kementerian tenaga kerjan telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas, yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan,” kata Ida Fauziyah, Seperti dikutip liputan12 dari akun instagram kemnaker, pada Jumat (8/5/2020).
“Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, Gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” lanjut Menaker.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Redaksi