JAKARTA – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023), muncul sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap para hakim konstitusi yang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Atas seluruh laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pembentukan MKMK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 (PMK Nomor 1 Tahun 2023).
Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK yakni Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah juga memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sejatinya MKMK memiliki waktu selama 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, namun MKMK menyampaikan akan memutus dugaan pelanggaran tersebut sebelum tanggal 8 November 2023.
Sebab tanggal 8 November 2023 adalah kesempatan terakhir untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.