Foto: A. Warist, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep
SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Debat publik putaran kedua pada Pilkada serentak 2020 di Hotel Utami Sumekar, Jl Trunojoyo Sumenep, Senin (23/11/2020) malam.
Pada debat kedua ini, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah yang mengusung tagline “Bismillah Melayani”, kembali tampil tanpa didampingi Wakilnya dalam menghadapi paslon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH. Ali Fikri.
Debat kali ini, isu yang diangkat adalah persoalan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, dengan tema sentral “Memajukan Dan Menyelesaikan Persoalan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19”.

Kedua paslon pada segmen kelima, debat sesi kedua diharuskan menggunakan Bahasa Madura baik dalam mengajukan pertanyaan maupun memberikan tanggapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A. Warist menyampaikan bahwa, konsep menggunakan bahasa daerah adalah bertujuan demi mengingat para paslon secara kultural.
Pada debat putaran kedua itu dalam sesi terakhir semua paslon diharuskan menggunakan bahasa Madura.
“Hal itu salah satu upaya dari KPU untuk mengeratkan paslon secara kultural. Karena bagaimanapun juga bahasa daerah merupakan produk dan sistem kebudayaan kita,” kata A. Warits kepada awak media usai acara debat.