Foto: Mohammad Ramli, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat untuk mengawasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Hal itu disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep, Mohammad Ramli kepada liputan12.id, Selasa (28/4/2020).
Ramli mengatakan, bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Sandaran hukum BLT Desa, yaitu Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Penggunaan Dana Desa yang belum tersalurkan sampai tanggal 20 April ini, maka sudah wajib memprioritaskan penggunaannya untuk anggaran bantuan langsung tunai dengan se objektif mungkin,” jelas Ramli.
Mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep itu menyampaikan, sasaran BLT Dana Desa tersebut, yakni keluarga miskin yang tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima itu juga merupakan warga kurang mampu yang tidak masuk dalam program pra kerja, ia yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
“Kalau yang sudah dapat bantuan tidak bisa, amanatnya kan jelas yang BLT Dana Desa itu adalah di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desa pasti tahu siapa yang penerima PKH maupun BPNT, maka itu tidak boleh dicatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan praktik penyaluran atau pendataan yang mengarah pada tindak pidana.
“Masyarakat sendiri bisa melakukan control sosial, jika ada pelanggaran pidana silahkan laporkan kepada APH (aparat penegak hukum). Jika dianggap tidak prosedural, silahkan laporkan kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas,” ujarnya.