BOGOR I LIPUTAN12 - Menanggapi perhatian publik terkait alokasi anggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I (Cibinong) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bersama ini kami menyampaikan penjelasan resmi demi menghindari kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.
Terkait dengan munculnya persepsi bahwa anggaran senilai Rp624.000.000,- dialokasikan untuk membiayai 156 orang tenaga Office Boy (OB) secara fisik dalam sebulan, Kantah Kabupaten Bogor I meluruskan bahwa hal tersebut murni karena adanya miskonsepsi dalam membaca singkatan teknis administrasi anggaran instansi pemerintah.
Dalam sistem penganggaran negara, singkatan "OB" pada kolom volume bukanlah merujuk pada profesi Office Boy, melainkan singkatan dari Orang Bulan. Satuan Orang Bulan (OB) adalah rumus akumulasi waktu kerja yang digunakan secara standar dalam akuntansi pemerintahan.
Perhitungan riil di lapangan untuk paket pengadaan tenaga kebersihan tersebut adalah sebagai berikut:
13 Orang Petugas X 12 Bulan Masa Kerja = 156 Orang Bulan (OB). Jadi, jumlah fisik petugas kebersihan yang bertugas merawat kenyamanan kantor pelayanan Kantah Kabupaten Bogor I berjumlah 13 orang, bukan 156 orang. Angka 13 orang ini pun sudah sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan saat ini.
Mekanisme Kontrak Pihak Ketiga (Outsourcing)
Selain meluruskan satuan volume, Kantah Kabupaten Bogor I juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran honorarium. Sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku saat ini, pengadaan tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan pengamanan wajib dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa/outsourcing).
Nilai pagu anggaran sebesar Rp4.000.000,- per Orang Bulan (OB) tersebut merupakan nilai kontrak bruto yang dibayarkan kepada pihak perusahaan.
Adapun besaran bersih (take home pay) yang diterima oleh para petugas kebersihan di lapangan diatur sepenuhnya oleh pihak perusahaan penyedia jasa.

