JAKARTA | LIPUTAN12 – Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang disampaikan oleh Novel Baswedan kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Novel kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai halusinasi dari orang yang gagal move on, ada kesan Novel sakit hati karena tergusur dari KPK.

Menurut kami, lanjut Azmi Hidzaqi, pernyataan Novel soal adanya pelanggaran kode etik itu absurd dan ngawur, tidak sesuai dengan konteks saat ini apa yang tengah dilakukan oleh KPK. Publik menilai KPK saat ini sedang bekerja keras menuntaskan berbagai kasus hukum.

“Maka dari itu, kami merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang disampaikan Novel Basewdan, kami lihat laporan itu tidak disertai dengan bukti, keterangan dan fakta yang akurat, maka wajar apabila laporan itu tidak ditanggapi serius oleh Dewas KPK,” kata Azmi Hidzaqi melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/10/2021) siang.

Lebih lanjut Azmi Hidzaqi mengatakan, menyikapi pernyataan dan laporan Novel di berbagai media soal adanya pelanggaran etik dari wakil ketua KPK, maka publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel selama ini yang dinilainya hanya mencari sensasi saja, tanpa bisa dibuktikan dengan data.

“Selain itu Novel selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK untuk tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik, pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap wakil ketua KPK,” kata Azmi Hidzaqi.

Dikatakannya pula, dari awal kami tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja dibangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK. Menyikapi persoalan tersebut maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindak lanjuti segala tuduhan yang telah dilaporkan oleh Novel kepada Dewas KPK, Karena tuduhan soal adanya praktek pelanggaran etik dan perilaku itu hanya rekayasa dan tidak benar adanya.

“Kami menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada wakil ketua KPK.
selain itu kami menduga bahwa laporan itu sengaja disampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai,” ungkap Azmi Hidzaqi.

Perlu kami jelaskan bahwa sampai hari ini kenyataannya proses hukum dan persidangan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif, sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh dengan berbagai intervensi dan tekanan dari pihak mana pun untuk dapat mempengaruhi proses hukum.

KPK bekerja tentunya dengan bukti, dan buktinya Aziz syamsudin menjalani proses hukum, sampai sekarang penanganan perkara berjalan tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun. Maka disitulah sejatinya independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.