SUMENEP|LIPUTAN12 – Akhir tahun, Kepolisian resort (Polres) Sumenep gelar konferensi pers pengungkapan semua kasus yang berhasil diungkap selama kurun waktu tahun 2020.

Dalam konferensi pers tersebut, terungkap kasus tindak pidana sebanyak 493 kasus. Hal itu dinilai meningkat cukup signifikan dibandingkan di tahun 2019 yang hanya 372 kasus.

“Ada kenaikan 134 kasus tindak pidana dibandingkan tahun 2019,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Selasa (29/12/2020).

Menurut Darman, pada tahun 2019 kasus yang terungkap sebanyak 264. Tahun 2020 ini naik 26 kasus. Sedangkan penetapan tersangka pada tahun 2020 sebanyak 311, dan pada tahun 2019 sebanyak 269 kasus tindak pidana umum.

“Pada tahun 2020 sebanyak 18 kasus, kemudian pada tahun 2019 sebanyak 6 perkara dan semuanya kasus tindak kriminal umum,” terangnya.

Sedangkan tindak pidana narkoba tahun 2020 terdapat 106 kasus dengan tersangka 164 orang. Dengan rincian 58 kasus ditangani Satresnarkoba dan 48 kasus ditangani Polsek Jajaran.
Tersangka terdapat 156 laki -laki dan 8 perempuan. Untuk barang bukti, sebanyak 429,42 gram, 10 butir pil Inex dan sejumlah uang yakni Rp 37.631.000.

“Untuk tersangka 37 orang pengedar, 52 orang kurir dan 75 orang pemakai,” paparnya.

Menurut perwira dengan dua melati dipundak ini, angka kriminal yang cukup tinggi ditengarai karena faktor ekonomi. Terlebih, tahun ini sedang terjadi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada pendapatan masyarakat.

“Salah satunya karena faktor ekonomi. Karena kita tahu sekarang terjadi pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat,” ungkapnya.