JAKARTA | LIPUTAN12 – Jaksa Agung RI Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Rabu (13/10/2021).
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes), dan tetap waspada terhadap Covid-19.
“Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave),” kata Burhanudin.
Selain itu, Jaksa Agung juga kembali mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.
Jaksa Agung menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.
Selain itu Jaksa Agung meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Jaksa Agung mendorong seluruh Jajaran untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah, yaitu Proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Jawa Tengah, dengan melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.
Jaksa Agung turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan. Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.
Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.