Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Tak hanya khawatir dan waspada terhadap wabah virus Covid-19 yang mulai menyebar luas, melainkan juga terhadap kriminalitas yang merajalela saat ini.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebutkan, setidaknya ada 27 dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan, kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemic virus corona (covid-19).

Ia menjelaskan, kejahatan dilakukan oleh para eks narapidana itu beragam, di antaranya kembali melakukan (residivis) pencurian dengan kekerasan, begal kendaraan bermotor, hingga pelecehan seksual.

Hal ini menimbulkan polemik baru, di mana Keputusan Kemenkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dampak pandemi Covid-19.

Padahal ini berpotensi untuk menimbulkan permasalahan baru, dengan logika mereka pasti membutuhkan biaya hidup dan harus bekerja, sedangkan pada moment seperti ini sulitnya mencari pekerjaan akibat wabah covid-19, Sehingga berbuat criminal kembali.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri, Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan napi.

Lalu pentingkah tembak di tempat? Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung sikap kepolisian yang berani menindak tegas para pelaku pembegalan, termasuk opsi tembak di tempat. Hal ini di perlukan untuk menjamin munculnya rasa aman di masyarakat.

Hemat penulis, penulis mendukung penembakan di tempat menurut Wakil Ketua Komisi III. Namun tidak hanya begal saja, melainkan bagi para pelaku tindak pidana lainnya yang masih ada upaya untuk kabur dan melawan. Tembak saja di tempat, ini semua demi kepentingan Masyarakat Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram di tengah pandemi Covid-19.