SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 sebanyak 822.320 orang pemilih.
Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada Sumenep 2020, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Tim Kampanye dari Dua Pasangan Calon beserta Kapolres dan Komandan Kodim 0827/Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, penetapan DPT tersebut sesuai hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumenep pada hari Rabu 14 Oktober 2020 kemarin di salah satu hotel di Sumenep.
“Jumlah totalnya 822.320 orang dengan rincian, 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 orang pemilih laki-laki,” terang A. Warits, Jumat (16/10/2020).
Menurut A. Warits, penetapan DPT tersebut merupakan proses akhir dari jumlah pemilih yang punya hak suara pada pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Akan tetapi kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep ini, jumlah itu bukan bersifat paten. Kendati demikian menurut dia tidak ada masalah lagi.
Menurutnya, DPT harus segera ditetapkan sebagai dasar untuk mencetak daftar jumlah surat suara karena waktu pelaksanaan sudah hampir dekat.
“Sekalipun jumlah DPT sudah ditetapkan, warga yang masuk dalam DPT pada Pilkada Sumenep 2020 itu di luar dari TNI-Polri. Karena untuk kedua unsur ini tidak memiliki hak suara di Pilkada. Kalaupun nantinya ada warga yang masuk DPT, ternyata diterima TNI atau Polri, maka namanya akan dicoret dari DPT,” tegasnya.
Warits menambahkan, mengenai pemutakhiran data, pihaknya akan terus melakukan pembaharuan (upgrade data) hingga hari H, karena khawatir ada warga yang memenuhi syarat tapi tidak masuk di DPT yang telah ditetapkan.