Foto: KPU Sumenep musnahkan ratusan sisa surat suara yang dibutuhkan untuk pilkada serentak 2020
SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur musnahkan sejumlah surat suara sisa dari yang dibutuhkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada serentak tahun 2020.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor KPU Sumenep dan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Sumenep, Komisioner KPU, Anggota Polres Sumenep dan dari Kodim 0827/Sumenep.

Foto: A. Warits, Ketua KPU Sumenep
“Kita sengaja mengundang Bawaslu dan aparat kepolisian Polres Sumenep dan TNI dalam pemusnahan surat suara yang sudah tidak diperlukan lagi biar tidak menimbulkan dugaan yang bisa memunculkan kecurigaan,” kata Ketua KPU Sumenep A. Warits kepada wartawan, Selasa (08/12/2020) usai melalukan pemusnahan surat suara.
A Warits menjelaskan, total jumlah surat suara yang lebih dari kebutuhan yang dimusnahkan pada hari ini sekitar pukul 16.00 waktu setempat, berjumlah 292 buah surat suara.
“Ada 292 lembar surat suara yang kita musnahkan,” jelas A. Warits.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya prefentif yang dilakukan KPU Sumenep untuk menghindari adanya hal-hal yang yang mengarah kepada pelanggaran pemilu, atau penyalahgunaan surat suara dari sisa tersebut.