Foto: KPU Sumenep musnahkan ratusan sisa surat suara yang dibutuhkan untuk pilkada serentak 2020

SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur musnahkan sejumlah surat suara sisa dari yang dibutuhkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada serentak tahun 2020.

Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor KPU Sumenep dan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Sumenep, Komisioner KPU, Anggota Polres Sumenep dan dari Kodim 0827/Sumenep.