Foto: Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, (Dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur membatasi jumlah pengantar saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 maka massa pengantar bacalon dibatasi maksimal 50 orang.

”Pandemi covid-19 seperti saat ini seluruh pelaksanaan tahapan Pilbup menyesuaikan dengan protokol kesehatan termasuk di waktu pendaftaran. Keterlibatan massa terlalu banyak tetap dibatasi,” terang Komisiomer KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, saat ditemui media liputan12.id di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).

KPU sudah melakukan simulasi pendaftaran pasangan bakal Cabup-Cawabup guna memastikan kesiapannya dalam melayani penyerahan berkas pendaftaran kandidat sesuai protokol kesehatan dalam menghindari penyebaran covid-19.

Pihaknya juga menghimbau kandidat paslon supaya tidak membawa massa banyak pendukung dan relawannya ketika mendaftar.

”Kalaupun ingin mengiringi paslonnya hendaknya di luar pagar KPU, sebab yang diperbolehkan hanya pasangan Cabup-Cawabup Perwakilan Tim, dan Pimpinan Parpol pengusung,” ungkap Rafiqi.

“Kalau misalnya Paslon membawa tokoh masyarakat, kami siapkan tempat. Tetapi tetap tidak boleh masuk ke tempat (khusus) saat menyerahkan berkas pendaftaran,” imbuhnya.

Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, pendaftaran paslon dimulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.

Diketahui saat ini terdapat dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.