SUMENEP – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, pembukaan rekrutmen KPPS tersebut akan dibuka mulai tanggal 11 – 20 Desember 2023 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, kebutuhan KKPS untuk pemilu 2024 membutuhkan sebanyak 27.041 orang.
“Kita membutuhkan tenaga adhoc KPPS sebanyak 27.041 orang untuk menempati 3.863 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang masing-masing TPS ada 7 orang,” katanya, usai acara Media Gathering Persiapan Distribusi Logistik di Ballroom Hotel C1 Sumenep. Rabu (06/11/2023).
Menurutnya, lowongan tanaga adhoc KPPS yang akan dibentuk oleh PPS masing-masing Desa itu dibuka untuk masyarakat umum Kabupaten Sumenep dengan ketentuan minimal lulusan SMA sederajat.
“Masyarakat yang bisa mendaftar KPPS minimal lulusan SMA sederajat. Sementara untuk ketentuan umur minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, ” ujarnya.
Sementara untuk masa kerja anggota KPPS, kata dia, yakni selama satu bulan, dimulai sejak dilantik yakni pada tangga 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
“Untuk gaji KPPS pada pemilu kali ini ada kenaikan, yaitu; untuk Ketua Rp.1.200.000, sementara anggota Rp.1.100.000, ” tandasnya.
Untuk diketahui, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan adhoc KPPS di Pemilu 2024, terlebih dahulu harus mengetahui, syarat dan jadwal tahapan seleksinya.