JAKARTA | LIPUTAN12 – Ketua SETARA Institute Hendardi menilai kontroversi prihal alih status ke 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi polemik yang hingga kini belum berakhir.

Menurutnya, pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.

“Sedangkan bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK,” demikian disampaikan Hendardi dalam kererangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (21/5/2021) sore.

“Sementara, bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Hendardi menyampaikan publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, dimana Jokowi dengan 50% kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi.

Publik juga, lanjutnya, bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK.

“Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan,” kata Hendardi.

Lebih lanjut Hendardi mengatakan, pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN.

“Oleh karena itu wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa basi,” katanya.