BOGOR | LIPUTAN12 – Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah selesai melaksanakan penyaksian uji kompetensi (witness) untuk Akreditasi Awal Lembaga Sertifikasi Profesi Geospasial – LSP Geospasial pada (6/8/2022) di Tempat Uji Kompetensi Mandiri TUK IPWIJA yang beralamat di Jalan Letda Natsir 7, Cikeas Gunug Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil pelaksanaan witness ini, Sritampomas L. Tobing selaku asesor Komite Akreditasi Nasional yang hadir langsung pada kesempatan ini menyampaikan, penyaksian uji kompetensi ini membuktikan bahwa LSP Geospasial telah memenuhi semua syarat dalam pelaksanaan Akreditasi Awal dan kedepan diharapkan bisa menjaga kualitas dalam melakukan uji kompetensi terhadap para asesi sebagai pemohon sertifikat.
Witness itu sendiri dilakukan oleh LSP Geospasial sebagai salah satu syarat untuk memenuhi Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person KAN K-09.
Pada kesempatan ini, Ketua LSP Geospasial Juniarto Rojo Prasetyo mengatakan, Pelaksanaan witness dilakukan oleh KAN selain sebagai salah satu alat untuk memastikan kompetensi LSP terkait pelaksanaan ujian dan proses penilaian serta pengambilan keputusan, juga memverifikasi bahwa LSP telah menerapkan prosedurnya secara memuaskan, dan sesuai dengan skema sertifikasi yang diterapkan.
Juniarto mengatakan, pada Akreditasi Awal ini LSP Geospasial mengajukan 6 (enam) skema jenjang kepangkatan yang diujikan yaitu: Operator Utama Sistem Informasi Geografis; Teknisi Sistem Informasi Geografis; Analis Sistem Informasi Geografis; Programmer/ Developer Sistem Informasi Geografis; Manajer Spesials Sistem Infoirmasi Geografis dan Spesialis Geo-Informatika.
“Keenam jenjang kepangkatan yang diajukan adalah sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2021, dimana Badan Informasi Geospasial merupakan Instansi Pembina Sektor di bidang Informasi Geospasial,” ungkap Juniarto kepada wartawan di sela kegiatan di TUK IPWIJA, (06/08/2022).
Ditambahkan juga, witness yang dilakukan sudah melalui proses panjang untuk memenuhi persyaratan khusus akreditasi LSP Geospasial mulai dari pendaftaran, penilaian ketidaksesuaian, dan verifikasi lapangan. “Semua perbaikan dilakukan dengan semangat dan kerja keras agar ketidaksesuain yang disampaiakn oleh Asesor KAN pada waktu verifikasi lapangan diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Selanjutnya Juniarto menyatakan, persiapan witness telah dilakukan dengan sungguh-sunguh oleh seluruh pengurus, Asesor LSP Geospasial maupun sermua personil yang terlibat dalam proses sertifikasi sesuai dengan Panduan Mutu dan SOP yang telah ditetapkan LSP Geospasial dan ISO/ SNI 17024: 2012.
Hal ini untuk menjaga kualitas dan peningkatan dalam menjaga kompetensi asesor LSP, dikarenakan asesor kompetensi mempunyai peran sangat penting untuk merencanakan, melaksanakan, merekomendasikan, memberi validasi kontribusi asesmen serta melaporkan hasil uji kepada Ketua LSP Geospasial.