Foto: Munir Banapon, juru bicara (jubir) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 3 (dok. Lutfi Teapon/liputan12)
SANANA|LIPUTAN12 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, pada Senin tanggal 14 Desember kemarin telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS, yakni 5 TPS di Desa Mangoli, dan 1 TPS di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah.
Hal ini mendapat tanggapan dari juru bicara (jubir) pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Munir Banapon. Menurutnya pleno di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan, maka tentunya Paslon FAM-SAH yang manjadi pemenang di Pilkada Kepsul.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pleno di tingkat kecamatan telah selesai. Jika kita menambah-nambahkan, maka tentunya FAM-SAH adalah pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula saat ini. Itu artinya pleno di tingkat KPU Kepsul hanya merekap hasil dari pleno di tingkat PPK,” jelasnya kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Munir pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kepsul yang mempercayakan FAM-SAH sebagai bupati dan wakil bupati.
“Sehingga karena kami telah mengetahui kami sebagai pemenang, maka dalam kesempatan ini, atas nama Ibu bupati dan wakil bupati, atas nama tim, kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula yang mempercayakan FAM-SAH sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPC PBB itu juga menyentil terkait dengan rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk melakukan PSU di 6 TPS. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu tersebut tidak berpengaruh pada hasil akhir kemenangan FAM-SAH.
“Dia meminta kepada BAWASLU agar lebih mengkaji secara matang, sehingga rekomendasinya tidak bertentangan dengan PerKPU yang ada,” tandasnya.
Kemudian terkait dengan adanya rekomendasi PSU di 5 TPS Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah, bagi kami tidak berpengaruh di hasil akhir.