BOGOR I LIPUTAN12 - Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) telah menyampaikan pokok-pokok pikiran soal rencana Revisi Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Badan Legislasi DPR RI. 

Pokok-pokok pikiran tersebut menyangkut 7 (tujuh) poin penting terkait materi RUU KUHAP yang akan dibahas Baleg DPR RI.

Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 2023, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

Namun, dalam dalam KUHP baru tersebut belum memuat atau mengatur adanya  Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga secara teori tidak memungkinkan jika KUHP baru ini dilaksanakan tanpa adanya KUHAP. 

"Dalam kedudukannya sebagai hukum materiil, KUHP tidak dapat dilaksanakan jika hukum formilnya yaitu KUHAP belum undangkan," ungkap Sugeng Teguh Santoso, seorang pengurus KKAI dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025.

KKAI diwakili oleh Pengurus Pusat Interim DR Suhardi Somomoeljono, DR Harry Ponto, Sugeng Tegus Santoso, Drs. Taufic, dan Prof Dr Taufiqurrohman Syahuri.

Berikut ini 7 (tujuh) materi penting RUU KUHAP serta pasal tambahan yang telah disampaikan KKAI sebagai wadah profesi advokat dan akan dibahas Baleg DPR RI. 

1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

RUU KUHAP sebaiknya memuat dalam pasal yang khusus untuk advokat, wajib menegaskan, dalam pasal yang secara tegas dan jelas menyebutkan, bahwa UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia yang telah ditetapkan oleh KKAI pada tanggal 23 Mei 2002, dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2002 .