INDRAMAYU I LIPUTAN12 - Kehidupan warga Perumahan Griya Ayu Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Jawa Barat dibayangi rasa cemas. Pasalnya, kabel listrik bertegangan tinggi ditemukan dalam kondisi menggantung dan menempel pada pohon besar di sekitar perumahan.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam jiwa. Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Kang Supardi yang merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu.
“Bayangkan jika terjadi hujan lebat disertai petir, pohon yang menjadi penyangga kabel bisa menjadi penghantar listrik. Sangat berbahaya bagi siapapun yang berada di dekatnya,” ujar kang Supardi, Rabu, 25 Desember 2024.
Kang Supardi menambahkan, kondisi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku terkait pemasangan instalasi listrik. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas menyatakan bahwa setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan keselamatan umum.
"Pemasangan kabel seperti ini sangat tidak sesuai standar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal," tegasnya.
Dirinya meminta pihak PLN untuk segera mengambil tindakan. Menurutnya, warga meminta agar kabel listrik yang membahayakan tersebut segera dipindahkan dan dipasang sesuai dengan standar keselamatan.
"Kami berharap PLN segera merespon keluhan kami. Keselamatan warga adalah prioritas utama," tandasnya.
Sementara, Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., seorang pengacara menegaskan, pihak PLN memiliki kewajiban untuk memelihara dan memeriksa secara berkala tiang dan kabel sehingga keamanan bisa terjaga serta memastikan jarak antara kabel dengan dahan/pohon minimal 3 meter.
"Apalagi dengan kondisi cuaca saat ini dahan pohon yang basah dan angin yang kencang bisa menyebabkan ranting, dahan dan pohon patah sehingga mengakibatkan listrik padam yang dapat merugikan tidak hanya warga sekitar tetapi konsumen dari PLN itu sendiri," terang Aditya Firmansyah.