BOGOR | LIPUTAN12 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengecam pihak yang diduga melecehkan kredibilitas wartawan serta media pers. Isu itu muncul terkait viralnya berita gizi buruk di Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di lapangan, pada Senin (5/4) kemarin.
Firman, Jurnalis Pakuan Raya mengatakan, dirinya hendak konfirmasi terkait adanya kasus Bayi penderita saraf otak di Kampung Kompa 2 RT 02/02 Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Namun dirinya malah mendapat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari seorang oknum Bidan desa.
Kronologisnya, dirinya bersama rekannya sesama wartawan dari Jurnal Bogor hendak meminta tanggapan terkait adanya warga penderita saraf otak, namun kami berdua malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Jadi awalnya saya mau minta keterangan terkait salah satu warga Sipayung yang menderita saraf otak, nah tiba tiba Bidan desa marah marah menunjuk nunjuk muka dan ngebentak kami berdua,” ungkap Firman.
Sebelumnya, belum lama ini beredar kasus gizi buruk bernama Muhamad Oji (6) tahun, warga Kampung Babakan Sipayung RT 02 RW 08, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, dan pihak Bidan desa Sipayung mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan mengenai hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagyo mengecam keras oknum aparat ASN Bidan Puskesmas yang melakukan dugaan tindakan pelecehan kredibilitas profesi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik di wilayah.
Menurutnya, perlakuan oknum bidan ini jelas sudah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999, di mana wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik nya dilindungi oleh Undang Undang.
Saya selaku Ketua PWI menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang – Undang, dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.