JAMBI | LIPUTAN12 – Gubernur Jambi Al Haris melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi periode 2022-2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (25/5/2022).

Yang istimewa, dari 5 orang anggota KIP Jambi tersebut, dua orang diantaranya adalah wartawan senior di Jambi, yakni Nurul Fahmy sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi, dan Siti Masnidar salah seorang wartawati politik di Provinsi Jambi.

Nurul Fahmy, Pemimpin Redaksi Inilahjambi.com ini sangat berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jambi. Ini adalah amanah dan harus dikerjakan secara profesional dan proporsional,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kepada anggota KIP Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional.

“Saya yakin dan percaya, anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Menurutnya, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, di mana telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan 5 orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Dalam melaksanakan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita tingkatkan,” tuturnya.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik.