SUMENEP I LIPUTAN12 - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara Prioritas (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 resmi ditunda. 

Keputusan tersebut diambil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menghadiri rapat pembahasan yang telah digelar, Senin (20/7/2026).

Rapat yang sedianya berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua TAPD. Padahal, menurut DPRD, jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyayangkan ketidakhadiran Sekda dalam agenda yang dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kami mencermati setiap agenda pemerintahan, jadi pula kami berharap agenda DPRD juga dihormati. Pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD. Oleh karena itu, kehadiran Ketua TAPD menjadi bagian dari komitmen bersama agar proses ini berjalan sesuai jadwal,” ujar H. Zainal.

Menurutnya, peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar DPRD. Sejumlah anggota dewan menilai dua kali terganggunya pembahasan agenda mencerminkan belum optimalnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen anggaran daerah.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Banggar mengusulkan agar pembahasan KUA-PPAS ditunda hingga Ketua TAPD dapat menghadiri rapat secara langsung. 

Forum juga menyampaikan sikap-sikap politik berupa mosi tidak percaya kepada Ketua TAPD sebagai bentuk mengecewakan atas ketidakhadiran dalam agenda pembahasan yang telah disepakati.